

Metrotvnews.com, Bima: Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat, Ferry Zulkarnain akhirnya mencabut secara permanen Surat Keputusan Nomor 188 Tahun 2010 yang berisi izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara. Pencabutan berlaku mulai Sabtu (28/1) hari ini. Surat keputusan tersebut selama ini menjadi biang protes warga yang berujung pada kerusuhan.
Keputusan pencabutan izin pertambangan itu dilakukan setelah dilakukan rapat internal antar jajaran pemerintah daerah. Rapat berlangsung alot. Bahkan, rapat berlangsung hingga pukul 02.00 dini hari waktu Indonesia tengah.
Surat pencabutan izin itu dituangkan Bupati Ferry dalam SK Nomor 188.45 Tahun 2012. SK baru ini berisi pencabutan SK awal tahun 2008, termasuk mementahkan SK penyesuaian penghentian sementara yang dikeluarkan akhir 2011. Bupati Ferry mengaku siap menerima risiko dari PT Sumber Mineral Nusantara atas langkahnya itu, termasuk bila perusahaan menempuh jalur hukum. (Ikra' Hardiansyah/DOR))
Sabtu, 28-Januari-2012
Inilah bupati or kepala daerah yang tidak peduli dg rakyatnya, sudah terjadi baru cubat SK. Bangunan yang sudah terlanjur hancur siapa yg tanggung jawab? Lahan buat korupsi lagi jika dibangun kembali, .gila gila
Sabtu, 28-Januari-2012
giitu bupati khann dipilih oleh rakyat ya harus ikut apa kemauan rakyat
Sabtu, 28-Januari-2012
kenapa baru skrg???seharusx dri sbelum anarkis n berjatuhan korban langkah pencabutan SK PT SMN no 188 segera lakukan kordinasi u/ pencabutan.akar permasalanx ada sama Pemda scr Khusus bupati krn sdh menerima setoran jdix berat u/ mencabutx.bupati harus diNonaktifkan gk becus ngurus daerahx.koplak.....lempar batu sembunyi tangan..
Sabtu, 28-Januari-2012
penyesalan itu memang datangnya belakangan ....
Sabtu, 28-Januari-2012
terlambat cobo dr dl cabut sknya ga mngkin trjadi pmbakaran yg rugikan negara jg hrs bngun gdung bru.