Terdakwa Perkosaan Dipukul Keluarga Korban di Pengadilan
Nasional / Rabu, 1 Februari 2012 22:10 WIB
Metrotvnews.com, Cianjur: Terdakwa perkosaan siswi SMK dipukuli oleh keluarga korban saat sedang dibawa keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Keluarga korban pemerkosaan, NS, tak dapat menahan emosi dan langsung menyerang terdkawa TS meski pun terdakwa dikawal oleh petugas.
NS diperkosa TS saat sedang menjalani pelatihan kerja lapangan (PKL) di salah satu perkebunan teh di Cianjur. Akibat perbuatan TS, korban hamil dan melahirkan anak laki laki. Namun terdakwa tidak mau bertanggung jawab dengan perbuatannya itu.
Hasil sidang ini diketahui ternyata NS adalah korban ke-empat yang diperkosa TS. Tiga korban lainnya juga berstatus pelajar dan ketiganya sudah dinikahi.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Arifin, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Wrt3)
Rabu, 1-Februari-2012
hajar ja orang kaya gtu,biar tau rsa...