KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet
Polhukam / Jumat, 3 Februari 2012 13:24 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (3/2). Ada dua nama yang beredar di antara wartawan yakni politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan politisi PDIP I Wayan Koster. Dugaan itu menguat mengingat keduanya telah menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, KPK menyeret empat nama ke persidangan. Tiga di antaranya telah menjalani hukuman penjara yakni Sesmenpora Wahid Muharam selama tiga tahun; Mindo Rosalina Manulang selama 2,5 tahun; dan Muhammad El Idris selama 2 tahun. Sedangkan satu orang lagi yakni mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin yang masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut mencuat pada April 2011. Sejumlah politisi Partai Demokrat diduga menerima fee agar DPR RI menggolkan anggaran sebesar Rp191 miliar untuk proyek tersebut. Beberapa nama yang ikut terseret dalam pusaran kasus di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; Ketua Komisi X DPR RI Mahyudin; Ketua Badan Anggaran Nirwan Amir; Angelina Sondakh; dan Choel Mallarangeng. Satu nama dari PDIP yakni I Wayan Koster pun disebut-sebut menerima fee.
Besaran fee tak diketahui pasti. Tapi, mantan karyawan Nazaruddin, Yulianis, yang bersaksi di persidangan mengatakan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster mendapat fee sebesar Rp5 miliar.(RRN)
|
|
|
|
Senin, 2-April-2012
KPK rakyat masih menaruh harapan padamu . untuk memberantas korups
Jumat, 3-Februari-2012
BUSYRO MUQUDDIS SUDAH DEAL/BERTEMU DENGAN PARTAI DEMOKRAT ANUS URBANINGRUM TIDAK BOLEH MENANGKAP ANUS URBANINGRUM
Jumat, 3-Februari-2012
KPK JANGAN BERHENTI SAMPAI DI SITU, girng terus sampai ke AKTOR NYA, klo memang ada dana yang digunakan untuk KEPENTINGAN PARTAI........ YA BUBARKAN SAJA DEMOKRAT, INI PARTAI GAK ADA MANFAATNYA.......BANYAK MUDHARATNYA
Jumat, 3-Februari-2012
Semoga aja KPK jg segera menetapkn yg lain yg tlh d sbt2 Nazar dlm prsidangan di antaranya ket. Umum partai (D) utk d jdikan trsangka apabi la sdh cukup bukti.