Metrotvnews.com, Gowa: Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (24/5) ricuh. Sejumlah keluarga korban mengamuk dan berusaha menyerang saat terdakwa dibawa ke mobil tahanan.
Kericuhan bermula saat keenam terdakwa selesai menjalani persidangan. Keluarga korban yang emosi melihat terdakwa langsung mengamuk dan berusaha menyerang terdakwa. Keluarga korban bahkan nyaris terlibat baku hantam dengan keluarga terdakwa yang menghalangi keluarga korban.
Kasus pembunuhan di Desa Maning Bahoi, Kecamatan Parigi, Gowa, Sulawesi Selatan, terjadi pada 16 November lalu. Saat itu korban Ahmad dikeroyok hingga tewas seketika oleh keenam terdakwa. Ahmad ketahuan berselingkuh dengan istri majikannya.
Dalam sidang tersebut, keenam terdakwa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman masing-masing 16 tahun penjara, karena terbukti membunuh korban secara bersama-sama.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.(RZY)