Metrotvnews.com, Jakarta: Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (18/7). Granat bermaksud membantah penolakan gugatan grasi kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
Kuasa hukum Granat, Hermansyah, menyatakan grasi Corby menyalahi aturan. Seharusnya, permohonan grasi paling lambat diajukan satu tahun setelah perkara memiliki ketetapan hukum. Namun, Corby yang diputus bersalah sejak 2007, baru menerima grasi pada 2012.
Sebelumnya Ketua PTUN Yudi Martono Wahyunadi menolak gugatan grasi Corby dan Peter Grobman. PTUN menilai gugatan salah tempat karena bukan wewenang pihaknya.(wtr6)