Angelina Sondakh Jadi Tersangka
Metro View | Jumat, 3 Februari 2012 18:38 WIB
Suryopratomo
MESKI dinilai lamban, Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak untuk mengungkap kasus korupsi pada pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI. Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan proyek yang bernilai Rp 199 miliar.
Angie dikenakan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12A UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Pasal 12A UU Nomor 31/1999 adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta apabila ia terbukti menerima hadiah atau janji yang menggerakkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sebagai anggota Komisi X DPR, Angie seharusnya mengawasi pelaksanaan pembangunan berbagai prasarana untuk pelaksanaan SEA Games XXVI tahun lalu, agar anggaran negara tidak sampai bocor. Namun dari berbagai kesaksian pada persidangan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Angie justru disebut menerima uang dari Grup Permai yang merupakan hasil korupsi pada pembangunan Wisma Atlet.
Baik saksi Mindo Rosalina Manulang maupun Yulianis yang merupakan staf Nazaruddin, menyebutkan bahwa setidaknya ada uang Rp 5 miliar yang diberikan kepada Angie. Uang tersebut disebut sebagian diambil oleh Angie dan sebagian lainnya diserahkan kepada politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster.
Untuk itu KPK memang sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah ke luar negeri Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Hanya saja KPK belum menetapkan politisi PDI Perjuangan itu sebagai tersangka dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Penetapan yang dilakukan secara bertahap memang menimbulkan pertanyaan. Setidaknya dengan menyeret satu politisi PDI Perjuangan, KPK seakan ingin memberi kesan bahwa korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI bukan hanya dilakukan oleh Partai Demokrat saja.
Kritikan itu disampaikan PDI Perjuangan karena di dalam persidangan lebih banyak lagi nama yang disebut. Nama-nama lain itu adalah para petinggi Partai Demokrat seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum, Menteri Pemudan dan Olahraga Andi Mallarangeng. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, dan Ketua Komisi X DPR Machyuddin.
Namun nama-nama yang terakhir ini sama sekali tidak disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. Padahal para saksi di persidangan Nazaruddin menyampaikan peran yang dilakukan para pimpinan Partai Demokrat yang disebut sebagai "Ketua Besar" dan "Bos Besar".
Untuk menjawab adanya politisasi dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI, tidak bisa lain KPK harus mempercepat kerja mereka. KPK harus bisa menjelaskan status dari petinggi-petinggi Partai Demokrat yang berulangkali disebut terlibat korupsi.
Berlarut-larutnya pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlet sebenarnya merugikan Partai Demokrat juga. Setidaknya kasus itu menimbulkan friksi di dalam partai. Partai Demokrat seakan terbelah antara kelompok yang menginginkan moralitas yang didahulukan dengan kelompok yang berpegang kepada legal formal.
Dewan Pembina sendiri berpendapat bahwa terutama Ketua Umum Anas Urbaningrum seharusnya secara sportif mundur dari jabatannya. Dugaan keterlibatan Anas dan bahkan diperkuat oleh kesaksian pada persidangan Nazaruddin membuat citra Partai Demokrat terpuruk ke titik nadir.
Semakin lama Anas menunda keputusannya, maka semakin terpuruklah citra Partai Demokrat. Apalagi jika menjelang Pemilihan Umum 2014 sampai nama Anas ditetapkan sebagai tersangka, maka beratlah peluang Partai Demokrat untuk bisa mengulangi kejayaannya seperti pada Pemilu 2009.
Namun Anas tetap bersikukuh merasa tidak bersalah. Ia sadar betul apabila lepas dari jabatannya, maka dirinya akan semakin mudah menjadi sasaran tembak dan tidak akan ada lagi yang melindungi dirinya. Nasib buruk yang dialami Nazaruddin membuat Anas terus bertahan dengan jabatannya.
Anas pasti paham Ketua Dewan Pembina pun sebenarnya mengharapkan dirinya untuk legowo. Namun Anas tidak mau konyol dan berusaha untuk terus bisa dilindungi. Anas tidak mau nama baiknya hancur karena kasus yang satu ini.
Keberanian Dewan Pembina akan menentukan masa depan Partai Demokrat. Setelah melihat penetapan tersangka Angelina Sondakh, cepat atau lambat kasus korupsi Wisma Atlet akan terus bergulir dan akan memunculkan tersangka-tersangka baru.
Kita tentunya berharap agar KPK tidak mengenal kompromi. KPK harus menunjukkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan dan tidak hanya berlaku untuk orang-orang kecil saja.
©MetroTVNews.com
Rabu, 15-Februari-2012
dasar maling.... ingat lo...lobang 2 x 4 meter ..g sumpahin yang maling uang raknyat mati g di terima bumi..
Sabtu, 11-Februari-2012
Kebenaran dan keadilan hrs d tegakkan . .
Siapa yg slh harus d hukum . .
Maju terus KPK . .
Rabu, 8-Februari-2012
Kan masih di proses tu....?
Jangan berharap musuh politik bertepuk tangan. Jd buat demokrat harus tetap semangat walau didalam partai ada masalah yg amat sangat runyam.
Senin, 6-Februari-2012
Saya stuju, keadilan dan kbenaran harus bisa ditegakkan, sudah saatny KPK menunjukkan kapasitasny sebagai penegak hukum yg bersih, jujur dan berwibawa, berlAndaskan moralitas dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesaia.. Maju trus KPK...demi kebenaran...
Minggu, 5-Februari-2012
semua yg di lakukan KPK atau para penegak hukum hanya wacana, mereka sama saja yg ujung-ujungnya proyek cari duit, HUKUM DI NEGERI INI BISA DI BELI,, wani piroooo??