Korupsi yang Legal

Metro View | Selasa, 14 Februari 2012 18:24 WIB

Suryo
Suryopratomo

TIDAK ada korupsi yang legal. Namun ada korupsi yang dibuat seakan-akan legal. Korupsi yang direkayasa sedemikian rupa, sehingga seakan-akan dibuat melalui proses yang benar, namun di balik itu ada upaya untuk mengambil keuntungan, entah itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.

Korupsi yang dibuat seakan-akan legal itulah yang tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lagi-lagi yang dianggap menjadi pelaku dalam tindak korupsi itu adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Mantan anggota DPR itu dituduh melakukan pencucian uang. Uang hasil korupsi di beberapa kementerian dicoba dibersihkan dengan membeli saham Garuda Indonesia yang tahun lalu kebetulan melakukan penawaran saham perdana. Tidak tanggung-tanggung, uang hasil korupsi yang dicoba dicuci mencapai Rp 300 miliar.

Upaya pencucian uang itu terungkap dari kesaksian Yulianis, pejabat bagian keuangan Grup Permai, perusahaan yang dimiliki Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu disebut pernah membeli saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar dan uang tersebut berasal dari beberapa proyek kementerian.

Angka Rp 300 miliar merupakan angka yang luar biasa untuk transaksi saham pada satu perusahaan. Namun tidak terlalu aneh apabila melihat gaya Nazaruddin membelanjakan uangnya. Ia terkenal begitu mudah menghambur-hamburkan uangnya.

Lihat saja pengakuannya tentang uang yang dipakai untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ia bisa memerintahkan anak buahnya untuk membawa uang Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS ke Bandung demi kepentingan pemenangan Anas di  Kongres.

Pengakuan itu tidak hanya disampaikan oleh Nazaruddin. Staf Nazaruddin mulai Yulianis hingga supir-supir yang membawa uang membenarkan adanya dana begitu besar yang mereka bawa. Sekarang ini satu per satu orang yang menerima uang di dalam Kongres, juga mengakui adanya aliran uang.

Sengaja kita gambarkan secara detil cara pengelolaan uang yang dilakukan Nazaruddin agar kita bisa menangkap bagaimana ia mendapatkan uang tersebut. Tepat istilah yang dipergunakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan bahwa itu adalah "uang setan yang dimakan jin".

Kita memang mendengar cerita bagaimana rekayasa untuk mendapatkan uang biasanya  dilakukan orang-orang partai. Semua umumnya dilakukan melalui kementerian atau BUMN. Itu bahkan dilakukan sejak awal reformasi, di mana rekayasa anggaran dilakukan.

Dengan berbekal informasi proyek yang akan dilaksanakan, biasanya pejabat keuangan partai segera bergerak. Untuk proyek pembangunan pelabuhan dari Kementerian Perhubungan misalnya, ia segera membebaskan lahan di sekitar lokasi yang akan dijadikan pelabuhan. Ketika proyek dijalankan, kementerian seakan normal membeli lahan yang akan dijadikan pelabuhan itu.

Namun keuntungan sudah didapat pejabat partai tadi, karena harga beli kementerian jauh lebih mahal dari harga ketika ia membebaskan dari masyarakat. Atas nama kepentingan partai--yang biasanya partai berkuasa--pihak kementerian tutup mata akan permainan yang terjadi.

Kembali ke kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin, sepintas tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukannya. Namun bagaimana ia mendapatkan jatah pembelian dalam jumlah yang begitu besar serta informasi dari dalam yang diperoleh, tentu merupakan hal yang harus diselidiki lebih lanjut apakah menyalahi peraturan Badan Pengawas Pasar Modal atau tidak.

Ketika ia masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, pasti tidak ada yang berani mempersoalkannya. Bisa jadi ia menjual nama partai untuk kepentingannya sendiri atau memang mendapat tugas untuk mengisi kas partai.

Kasus terakhir Nazaruddin ini menjadi menarik untuk diperhatikan karena banyak pihak yang bisa terkena. Bahkan menarik untuk ditunggu apakah langkah yang dilakukan Nazaruddin sepenuhnya untuk kepentingan dirinya sendiri atau menjadi bagian dari kebijakan partainya.

KPK sudah melangkah lebih maju. Mereka mencium ada kasus baru yang berbau kejahatan keuangan. KPK menduga ada pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin. Dan untuk kasus ini, KPK bisa meminta Nazaruddin untuk melakukan pembuktian terbalik.

Inilah perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Kita lihat saja sampai sejauh mana kasus ini akan mengarah. Yang pasti KPK sudah berjanji tidak ada yang tidak bisa tersentuh dalam kasus korupsi.



©MetroTVNews.com

Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
hari,
Sabtu, 25-Februari-2012

tinggaL menunggu keLanjutan persidangan NazaruDin.MudaH2an sMua bisa terungkap.BwaT KPK majU ttruZ .....
 
don lusa,
Rabu, 15-Februari-2012

Ada harapan besar bagi negeri ini untuk masa yang akan datang dimana kejahatan korupsi akan semakin banyak terbongkar karena KPK telah memulai menggunakan pasal pencucian uang untuk menggaruk kembali uang yang telah dikorupsi para pengkhianat amanat penderitaan rakyat ini. Mudah-mudahan KPK juga terus melanjutkan upaya menjaring koruptor lainnya yang masih berleha-leha disemua partai atau departemen dan lembaga atau pengusaha atau siapapun dia penghisap darah rakyat.