NEWSTICKER

Index: 2023-01-31

145 result

Kasus Kecelakaan Hasya dan Selvi, Ujian Bagi Polri

Kasus Kecelakaan Hasya dan Selvi, Ujian Bagi Polri

Primetime News • 2 months ago

Dua kasus kecelakaan, yang menimpa mahasiswa UI di Jakarta Mohamad Hasya Athalla Saputra dan mahasiswi di Cianjur Selvi Amalia, kembali membuat polri menuai beragam kritik. Muncul keresahan publik soal profesionalisme polisi mengusut kasus yang melibatkan orang biasa dengan oknum polisi.

Dua perkara tersebut berbeda nama korban dan lokasi, tapi yang menjadi pihak tersorot sama, yaitu Polri. Mahasiswa UI Mohamad Hasya Athalla Saputra telah meninggal tapi menyandang kasus tersangka. Sebelumya, Hasya terlibat kecelakaan degan mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP Purnawirawan Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022.

Sementara itu, keluarga almarhumah Selvi Amalia di Cianjur, Jawa Barat, menuntut polisi profesional dalam menyidik siapa penabrak Selvi. Keluarga korban menduga polisi terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga menyeret oknum anggota polisi. Menurut versi keluarga, penabrak Selvi adalah mobil jenis MPV yang merupakan bagian rombongan polisi, Tapi polisi menetapkan sopir dari mobil lain sebagai tersangka.

Keluarga dari Hasya dan Selvi sama-sama mencari keadilan. Dalam kasus Hasya, muncul desakan untuk membuka kembali kasus agar nama Hasya bersih dan polisi mau memeriksa kembali pengemudi mobil bernama, AKBP Purnawirawan Eko Setio Budi Wahono. Sementara itu, Mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Ugroseno menilai, dari kasus Hasya dan Selvi polisi harus banyak belajar dan dituntut profesional.
 
Dari dua kasus kecelakaan, atas nama korban Hasya dan Selvi terselip masalah pokok, mengapa jika polisi mengurus kasus yang melibatkan polisi selalu memicu pertanyaan publik.

7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Arema FC

7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Arema FC

Headline News • 2 months ago

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan perusakan kantor manajemen Arema FC. Sejumlah barang bukti diamankan salah satunya sebuah bendera hitam bertanda plus putih, khas kelompok Anarko.

Pasca-bentrokanan yang berujung aksi penyerangan dan perusakan, polisi langsung melakukan penyisiran para pelaku di sejumlah titik di Kota Malang. Sebanyak 107 orang dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
 
Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima orang merupakan pelaku perusakan, sementara dua orang lainnya disebut sebagai koordinator lapangan.
 
Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lainya.

Ibu Brigadir J: Sambo Pantas Dihukum Mati

Ibu Brigadir J: Sambo Pantas Dihukum Mati

Primetime News • 2 months ago

Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/1/2023) mendatang. Pihak keluarga Brigadir Yosua menghendaki Ferdy Sambo terdakwa pembunuh anaknya dihukum mati. 

Semoga hakim nanti memenuhi harapan kami agar darah dibalas dengan darah, nyawa dibalas dengan nyawa yaitu hukuman mati pantas buat Ferdy Sambo,” ujar ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (31/11/2022). 

Sebelumnya jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti dipersidangan. Meski begitu keluarga tetap menginginkan Sambo dihukum mati. 

Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyebut,hakim memiliki hak memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Namun, jaksa juga bisa meringankan terdakwa. Hal itu tergantung keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yuridis melalui proses pembuktian dan kekuatan alat bukti. 

Smentara itu,  Menkopolhukam telah mengingatkan adanya ‘gerakan bawah’ yang berupaya mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya. 

Menanggapi hal tersebut, mantan hakim Asep Iwan Iriawan percaya hakim independen dan tak mudah untuk dipengaruhi namun, pengamanan khusus kepada hakim penting dilakukan. 

“Soal meraka menggoda itu pasti, gempurannya adalah gempuran tsunami, tapi tinggal pengamanan hakim itu sendiri,” ujar Asep.

Kubu Brigadir J Nilai Jaksa Berhasil Buktikan Unsur Perencanaan Pembunuhan

Kubu Brigadir J Nilai Jaksa Berhasil Buktikan Unsur Perencanaan Pembunuhan

Primetime News • 2 months ago persidangan sambo

Kubu Ferdy Sambo sebut jaksa serampangan dan frustasi. Hal itu disampaikan di dalam proses sidang duplik Sambo cs perkara pembunuhan Brigadir J. Menanggapi hal itu, Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas mengatakan bahwa menurutnya jaksa yang berhasil dalam membuktikan unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa sukses di atas 90%, hampir 99% menurut saya sukses untuk membuktikan unsur perencanaan dalam perkara lima orang terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Selasa (31/1/2023).

Menurut Martin Lukas, hal itu dapat dinilai berdasarkan keterangan para saksi, yakni dari terdakwa, para ahli, dan bukti surat. Adapun juga kubu Sambo lah yang berhalusinasi selama proses persidangan.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang duplik untuk menjawab replik yang dilemparkan jaksa. Faktanya, sidang duplik ini justru dijadikan ajang saling sindir antarkeduanya.

Meski demikian, perdebatan yang terjadi saat sidang replik dan duplik sangatlah wajar, karena ingin melakukan pembelaan. Tuntutan jaksa dan pledoi dinilai sudah cukup untuk hakim menjatuhkan vonis bagi para terdakwa. 

Pengacara Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Terlibat dalam Skenario Sambo

Pengacara Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Terlibat dalam Skenario Sambo

Metro Hari Ini • 2 months ago brigadir J

Pengacara Kuat Ma'ruf, Dicky Nelson, bantah tuntutan jaksa yang mengatakan kliennya merencanakan pembunuhan bersama Ferdy Sambo di lantai tiga. Ia mengatakan waktu tiga menit yang dimaksudkan jaksa habis hanya untuk naik turun tangga rumah dinas eks Kadiv Propam.

"Kuat Ma'ruf tidak pernah berbincang dengan Sambo soal menghilangkan nyawa Brigadir J," ucap  Dicky Nelson, Selasa (31/1/2023).

Dicky Nelson kembali membacakan kronologi saat Kuat Ma'ruf naik ke lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo. Ia mengatakan, waktu tiga menit untuk kliennya berbincang soal pembunuhan merupakan hal yang mustahil.

"Waktu tiga menit habis hanya untuk naik dan turun tangga," lanjutnya.

Diketahui Kuat Ma'ruf terbukti melalui rekaman CCTV naik ke lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo selama tiga menit. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa momen itu dijadikan keduanya untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

25 Saksi Hadir dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

25 Saksi Hadir dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Headline News • 2 months ago

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa dari pihak kepolisian.

Tiga polisi yang menjadi saksi dalam pengadilan yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Jaksa penuntut umum mengatakan, untuk Tiga tredakwa dari pihak kepolisian rencananya akan menghadirkan 39 orang saksi namun yang hadir dalam persidangan hanya 25 orang. 

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/1/2023) 10.00 WIB. 

Alasan Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Transparansi

Alasan Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Transparansi

Primetime News • 2 months ago

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18). Rekonstruksi ulang ini akan melibatkan sejumlah ahli untuk ditangani secara objektif dan transparan. 

“Saya instruksikan agar kasus ini ditangani secara objektif dan profesional juga transparan sehingga dapat menjadi acuan pihak penyidik untuk menentukan status dan hasil penyidikan dari kasus kecelakaan Muhammad Hasya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Fadil menambahkan sejumlah ahli akan dilibatkan dalam proses rekonstruksi nanti seperti ahli mekanika forensik, ahli fisika forensik, dan para ahli di bidang eksakta lainnya untuk mebantu mengungkap fakta-fakta sesungguhnya terkait kejadian tersebut.

Diketahui tewasnya Muhammad Hasya akibat tertabrak mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 lalu, membuat keluarga korban berusaha mencari keadilan. Hal itu karena almarhum sempat ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan alasan lalai dalam berkendara oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Identifikasi Korban Wowon Cs Jadi Fokus Utama Kepolisian

Identifikasi Korban Wowon Cs Jadi Fokus Utama Kepolisian

Metro Hari Ini • 2 months ago

Kepolisian masih mendalami korban-korban dari para pelaku pembunuhan berantai Wowon Cs. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa tim forensik masih mencari fakta baru dalam mengidentifikasi para korban, yakni siapa, apa, dan bagaimana para korban ini meninggal.

"Proses penyidikan belum terhenti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mengungkap siapa, apa, dan bagaimana korban ini meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (31/1/2023).

Kombes Trunoyudo Wisnu bersama pihaknya akan menginformasikan secepatnya terkait temuan terbaru dalam perkara ini. Adapun temuan ini nantinya akan menjadi alat bukti untuk kepentingan penyidik saat proses peradilan.

Sementara hasil autopsi korban pembunuhan Wowon cs akan dimumkan dalam waktu dekat oleh penyidik bersama tim forensik. Penyidik juga masih menyelidiki motif lubang yang dipersiapkan Wowon cs di Cianjur.

Sempat Dihentikan, Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kecelakaan Mahasiswa UI

Sempat Dihentikan, Polisi Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kecelakaan Mahasiswa UI

Metro Hari Ini • 2 months ago Kecelakaan

Pengusutan kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UI tewas Oktober lalu, kini kembali dilakukan. Pihak kepolisian membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus kecelakaan tersebut.

M Hasya Attalah Syaputra tewas tertabrak oleh sebuah mobil. Attalah tertabrak di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Kejadian bermula saat Attalah berusaha mengindari lubang sumur resapan di sebuah jalan di Jagakarsa. Saat itu cuaca sedang hujan dan kondisi penerangan di TKP sangat minim. 

Nahasnya, Saat Attalah berusaha menghindari lubang sumur resapan, ia tergelincir dengan sepeda motornya lantaran kondisi jalan yang licin. Saat itu juga mobil dari arah berlawanan tidak dapat menghindar dan melindas Attalah. 

Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini, Jumat (7/10/2022). Namun, hingga kini, kedua pihak masih belum menemui titik terang untuk periswiwa tersebut. 

Melanggar Kode Etik, Polisi yang Tabrak Mahasiswa Cianjur Dipatsuskan 21 Hari

Melanggar Kode Etik, Polisi yang Tabrak Mahasiswa Cianjur Dipatsuskan 21 Hari

Metro Hari Ini • 2 months ago Kecelakaan

Perwira Menengah, Kompol D di Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai menabrak mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat hingga tewas. Kompol D kini dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

“Ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D, dia diberikan tindakan tegas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (31/1/2023).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan mobil Audi A6 tersebut bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Pelanggaran kode etik kompol D terungkap setelah seorang wanita yang berada di mobil Audi A6 mengaku sebagai istri keduanya. 

Kombes Pol Trunoyudo juga menegaskan mobil Audi itu menggunakan plat nomor palsu. Hingga kini, Polres Cianjur masih mendalami asal plat nomor yang digunakan tersebut.

Sebelumnya, seorang mahasiswa salah satu universitas di Cianjur Jawa Barat tewas tertabrak mobil Audi A6 berplat nomor kepolisian.

Keluarga Mahasiswa UI Korban Tabrakan Merasa Terintimidasi dengan Kedatangan Polisi

Keluarga Mahasiswa UI Korban Tabrakan Merasa Terintimidasi dengan Kedatangan Polisi

Metro Hari Ini • 2 months ago Kecelakaan

Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dalam kecelakaan mengaku terintimidasi dengan kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke rumahnyan untuk menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam kasus ini pihak keluarga juga merasa aneh karena korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya, suratnya selalu diantar melalui kurir, terlihat aneh saja rasanya (didatangi secara langsung," ujar Ayah Korban, Adi Saputra.

Pihak keluarga Hasya Athallah Saputra menilai penghentian penyelidikan kasus anaknya yang tewas dalam kecelakaan dan ditetapkan tersangka, sangat aneh.  Adi mengatakan proses pemberian SP3 secara langsung ke rumahnya cukup menimbulkan banyak pertanyaan. 

Pihak keluarga menilai pemberian SP3 langsung ke rumah dengan iring iringan 3 unit mobil polisi, dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Saat memberikan SP3, pihak keluarga tidak mengizinkan rombongan petugas kepolisian masuk ke rumah. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan akan membuat keluarga termasuk anak-anak yang ada di rumah ketakutan.

Polisi Gandeng Ahli Forensik Lakukan Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

Polisi Gandeng Ahli Forensik Lakukan Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

Metro Hari Ini • 2 months ago Kecelakaan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI. Polda Metro Jaya akan melibatkan ahli mekanika forensik dan fisika forensik.
 
Perintah rekonstruksi ulang dilakukan karena munculnya kontrovesri di tengah masyarakat, setelah penyidik menetapkan korban sebagai tersangka. Keterlibatan pihak eksternal dilakukan agar penanganan kasus kecelakaan tersebut berjalan secara objektif dan transparan.
 
Hasil rekonstruksi ulang nantinya akan dijadikan acuan penyidik untuk menentukan status dan hasil penyidikan kecelakaan tersebut.

KUHP Baru Jadi Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Wajah Hukum Pidana

KUHP Baru Jadi Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Wajah Hukum Pidana

Metro Hari Ini • 2 months ago kuhp

Langkah Pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengundangkan KUHP baru menjadi catatan tinta emas dalam sejarah perjalanan Indonesia. KUHP baru ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023. 

Selama ini, Indonesia menjalankan KUHP warisan Kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dhana Putra menjelaskan salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice. Hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan menitikberatkan pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menyatakan pro kontra yang mewarnai proses penyusunan KUHP baru ini merupakan hal yang lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Di balik apresiasi terhadap KUHP yang baru, pemerintah perlu menyosialisasikan lebih banyak dan luas lagi KUHP yang baru ke masyarakat. Hal itu perlu dilakukan untuk mengikis kesan bahwa KUHP ini over kriminalisasi.

BP2MI: Yeni Istri Dede Solehudin Bantu Proses Penipuan Wowon Cs

BP2MI: Yeni Istri Dede Solehudin Bantu Proses Penipuan Wowon Cs

Metro Hari Ini • 2 months ago

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap bahwa Wowon menipu belasan pekerja migran Indonesia dengan iming-iming penggandaan uang atas bantuan anak tirinya, Yeni Nur Saadah. Yeni juga diketahui sebagai istri Dede Solehudin sekaligus tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berantai.

"Ini diawali oleh salah satu WNI atas nama Yeni. Ia merupakan anak tiri dari tersangka atas nama Wowon," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

"Yeni ini karena dia anak tiri saudara Wowon, ini merupakan teman dari Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban juga sekaligus membantu penipuan saudara Wowon," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua BP2MI Benny Rhamdani menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan pengusutan kasus terhadap TKW yang menjadi korban penipuan dan pembunuhan Wowon cs ke Polda Metro Jaya. BP2MI juga akan berkoordinasi mengenai pencarian dua TKW yang hilang diduga menjadi korban Wowon cs.

Sudirman Said: Tidak Ada Kontrak Politik Antara Prabowo dan Anies!

Sudirman Said: Tidak Ada Kontrak Politik Antara Prabowo dan Anies!

Metro Hari Ini • 2 months ago

Perwakilan Anies Baswedan dalam tim kecil Koalisi Perubahan, Sudirman Said menegaskan bahwa Anies Baswedan tak punya perjanjian politik dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto soal pemilihan presiden.

"Tidak masuk akal ada perjanjian yang mengatakan bahwa dia (Anies Baswedan) dilarang maju menjadi calon presiden sampai dengan tahun tertentu," ujar Sudirman Said.

Sudirman Said mengungkapkan, Anies justru pernah ditawari untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo dalam Pilpres 2019. Namun menurutnya saat itu Anies menolak dan memilih tetap menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, perjanjian politik antara Prabowo dan Anies diungkap oleh Sandiaga Uno melalui salah satu acara podcast. Sandiaga menyebut, surat perjanjian itu ditulis tangan oleh Fadli Zon dan ditandatangani oleh Sandi, Anies dan Prabowo. Namun, Sandi enggan menjelaskan secara detail isi perjanjian tersebut.

Warga Bima Antusias Sambut Kedatangan Anies Baswedan

Warga Bima Antusias Sambut Kedatangan Anies Baswedan

Metro Hari Ini • 2 months ago

Calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan melanjutkan agenda silaturahmi kebangsaan ke Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/1/2023). Kehadiran Anies disambut oleh masyarakat saat tiba di lapangan merdeka kota Bima.

Ribuan warga sudah menunggu kedatangan Anies sejak pagi. Dalam pidatonya, Anies meminta agar masyarakat Bima dan Dompu dapat menerima perubahan, yakni perubahan untuk memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaksa Minta Majelis Hakim Memvonis Putri Candrawathi Sesuai Tuntutan

Jaksa Minta Majelis Hakim Memvonis Putri Candrawathi Sesuai Tuntutan

Metro Hari Ini • 2 months ago

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim agar menetapkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi sesuai tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa juga meminta ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi. Permintaan itu disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/1/2023).

“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menuding tim kuasa hukum Putri tidak profesional selama rangkaian persidangan. Jaksa menilai sikap kuasa hukum cenderung mendukung Putri agar tetap pada keterangan bohong.

Ibunda Brigadir J Nilai Isi Duplik Kuat Ma'ruf Janggal

Ibunda Brigadir J Nilai Isi Duplik Kuat Ma'ruf Janggal

Metro Hari Ini • 2 months ago brigadir j

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai ada kejanggalan dari isi duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Rosti bersikeras jika Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

"Duplik dari pada pengacaranya Kuat Ma'ruf itu sangat menunjukkan bahwa mereka ada keanehan dan kejanggalan. Udah jelas-jelas Kuat Ma'ruf di sini terbukti mulai dari Magelang mau melakukan pembunuhan kepada anak saya (Brigadir J) dengan membawa pisau bahkan mengejar anak saya Nofrianyah Yosua," kata Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Menurut Rosti, hal ini menunjukkan bahwa kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf ingin menghindar dari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Pakar: Duplik Pengacara Ferdy Sambo Terlalu Vulgar Disampaikan di Persidangan

Pakar: Duplik Pengacara Ferdy Sambo Terlalu Vulgar Disampaikan di Persidangan

Metro Hari Ini • 2 months ago

Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyebut replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki dasar yuridis. Tak adanya dasar itu dinilai tidak mampu melumpuhkan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Arman Hanis dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023). Ia juga menyebut Jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," ujar Arman Hanis

Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, pernyataan kubu Sambo tersebut ingin menyampaikan ketidakmampuan jaksa dalam menjawab pleidoi penasihan hukum kepada majelis hakim dan publik.

Jamin Ginting menilai kalimat pengacara Sambo dalam duplik tidak relevan dan terlalu vulgar jika disampaikan di persidangan. Menurut Jamin kalimat-kalimat tersebut bukanlah kalimat-kalimat hukum. Sebaiknya pengacara Sambo menggunakan kalimat "tidak dapat membuktikan"  atau "tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya".

"Seharusnya dalam suatu persidangan Yang Terhormat, kalimat-kalimat yang sifatnya subjektivitas terhadap kedudukan jaksa maupun pengacara itu tidak dikeluarkan," kata Jamin.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Bertemu Sambo di Saguling

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Bertemu Sambo di Saguling

Metro Hari Ini • 2 months ago persidangan sambo

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum mengatakan tuduhan jaksa yang meyakinkan selisih durasi tiga menit rekaman CCTV di rumah Saguling digunakan Ferdy Sambo untuk mengarahkan Kuat Ma’ruf hanyalah asumsi semata.

Padahal menurut kuasa hukum, berdasarkan bukti rekaman CCTV rumah Saguling sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Kuat Ma’ruf dan saksi Putri Candrawathi naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift. Tiga menit kemudian pada waktu rekaman CCTV menunjukkan pukul 15.03 WIB, terlihat Kuat menggunakan tangga samping lift.

“Sehingga berdasarkan interval waktu rekaman CCTV tersebut jelas menunjukkan bahwa interval waktu tiga menit hanya dapat digunakan untuk perjalanan Kuat Ma’ruf dari lantai satu menuju lantai tiga dan dari lantai tiga menuju lantai satu. Lalu bagaimana mungkin dalam interval waktu kurang lebih tiga menit itu, tanpa alat bukti yang cukup, membuktikan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui perencanaan dari saksi Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum saat membacakan duplik, Selasa, (31/1/2023).

Selain itu, kuasa hukum menuturkan berdasarkan fakta persidangan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma’ruf dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat juga tidak mengetahui percakapan antara Ferdy Sambo dengan Ricky atau Ferdy Sambo dengan Richard di lantai tiga rumah Saguling.

Kuasa Hukum Ricky Rizal Yakin Kliennya Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Ricky Rizal Yakin Kliennya Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Metro Hari Ini • 2 months ago persidangan sambo

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menegaskan kliennya tidak pernah mengetahui perencanaan dan bukan bagian dari perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J. Erman Umar meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bahwa Ricky Rizal tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami mengajukan permohonan agar kiranya yang mulia majelis hakim untuk memberi putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam primer pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maupun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Erman Umar saat sidang duplik Ricky Rizal di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Ia juga meminta majelis hakim membebaskan atau melepaskan tuntutan hukuman Ricky Rizal.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Memulihkan hak terdakwa dalam keamanan, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Erman Umar

Erman Umar berharap bahwa apapun yang menjadi putusan majelis hakim menjadi perhatian juga untuk pengadilan tinggi, mahkamah agung, dan mahkamah konsitusi.

MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

Metro Hari Ini • 2 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UUD Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur perkawinan beda agama. Gugatan ini diajukan warga Papua yang gagal menikah karena berbeda agama, Ramos Petege.

Dalam putusannya, hakim di MK tetap pada pendirian bahwa perkawinan yang sah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Adapun juga harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama. Ia merupakan umat Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Tuntutan Jaksa Terhadap Ricky Rizal Dinilai Menyudutkan & Menggiring Opini Hakim

Tuntutan Jaksa Terhadap Ricky Rizal Dinilai Menyudutkan & Menggiring Opini Hakim

Headline News • 2 months ago brigadir J

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam rencana pembubunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyebut jaksa hanya menyudutkan dan menggiring opini hakim dan masyarakat.

"Tidak ada dalil jaksa yang terbukti dalam dakwaan," ujar pengacara Ricky Rizal, Selasa (31/1/2023).

Erman menyebut tidak ada fakta yang terbukti secara sah di persidangan yang menyebut Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan brigadir J. Tuduhan jaksa yang mengatakan terafiliasi dengan terdakwa lainnya juga disebut merugikan Ricky Rizal.

"Tim penasehat hukum Ricky Rizal bersifat independen," tegas Erman Umar.

Menurut Erman tuntutan yang diberikan jaksa tidak berlandaskan alat bukti dan fakta di persidangan. Sehingga, Erman berharap hakim dapat mengesampingkan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal.

Sidang Duplik Ricky Rizal (4)

Sidang Duplik Ricky Rizal (4)

Breaking News • 2 months ago

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pukul 15.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang sebelumnya.

Setelah sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan dari majelis hakim. 

Sebelum Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang duplik lebih dahulu di hari yang sama. Terdakwa Sambo dan Kuat menyebut duplik yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan.

Sidang Duplik Ricky Rizal (3)

Sidang Duplik Ricky Rizal (3)

Breaking News • 2 months ago

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pukul 15.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang sebelumnya.

Setelah sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan dari majelis hakim. 

Sebelum Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang duplik lebih dahulu di hari yang sama. Terdakwa Sambo dan Kuat menyebut duplik yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan. 

Sidang Duplik Ricky Rizal (2)

Sidang Duplik Ricky Rizal (2)

Breaking News • 2 months ago nasional

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pukul 15.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum akan memberikan tanggapan atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang sebelumnya.

Setelah sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan dari majelis hakim. 

Sebelum Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang duplik lebih dahulu di hari yang sama. Terdakwa Sambo dan Kuat menyebut duplik yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan.

Ibu Brigadir J Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Sambo Cs

Ibu Brigadir J Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Sambo Cs

Breaking News • 2 months ago nasional

Usai mendengar putusan sidang duplik, ibu Brigadir J meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai dalang atas perbuatannya yang tega membunuh putranya. 

"Kami sebagai keluarga bisa tega melakukan dan pembunuhan yang sangat sadis dan keji kepada anak saya tanpa ada rasa kemanuasiaan ataupun hati nurani sebagai mantan atasan. Semoga hakim nanti memenuhi harapan kami agar darah dibalas dengan darah dan nyawa dibalas dengan nyawa," ujar ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dalam sidang duplik Sambo Cs program Breaking News, Metro TV, Selasa (31/11/2022). 

Rosti menilai di mana hati nurani bagi terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang ibu sekaligus sebagai seorang perempuan saat melihat Brigadir J terbunuh. Ia berharap Putri dikenakan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

"Disini jelas-jelas Putri berkelit-kelit memberikan fitnah kepada anak akuyang telah merampas nyawanya. Kami mengharapkan bahwa Putri terpenuhi didalam Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana," urai 

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

Tuntutan Jaksa Terhadap Kuat Ma'ruf Dianggap Asumsi

Tuntutan Jaksa Terhadap Kuat Ma'ruf Dianggap Asumsi

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan jaksa tersebut dianggap hanya berasumsi dan tidak mampu dibuktikan kebenarannya. 

"Dalil jaksa hanya berdasarkan imajinatif dan tidak memiliki dasar hukum," ucap Pengacara Kuat Ma'ruf, Misbahuddin Gasma, Selasa (31/1/2023).

Ia sangat menyayangkan hal itu dilakukan jaksa di persidangan. Menurutnya, Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat dalam skenario pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Misbahuddin ingin persidangan Sambo Cs dilakukan dengan objektif dan berdasarkan KUHAP. 

Pengacara Ricky Rizal Tolak Replik Jaksa

Pengacara Ricky Rizal Tolak Replik Jaksa

Breaking News • 2 months ago

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menolak dan tidak sependapat dengan replik jaksa. Hal itu karena tidak ada fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Setelah mendengar, membaca, menganalisa serta mencermati isi keseluruhan replik jaksa terhadap pleidoi Ricky Rizal, maka kami simpulkan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa," ujar Erman Umar saat sidang duplik Ricky Rizal di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Erman Umar mengatakan, tidak ada hal-hal baru yang bersifat substansi yang disampaikan jaksa dalam repliknya. Sebab, hanya berisi pengulangan dan gambaran asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.

"Atas muatan replik yang disampaikan jaksa, kami beranggapan bahwa jaksa memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Ricky Rizal" pungkas Erman Umar. 

Pakar: Jaksa Menuntut Sambo Cs Berdasarkan Fakta, Tidak Halusinasi

Pakar: Jaksa Menuntut Sambo Cs Berdasarkan Fakta, Tidak Halusinasi

Breaking News • 2 months ago brigadir j

Pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J menyebut jaksa berhalusinasi dalam memberikan tuntutan. Menurut Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, jaksa menuntut berdasarkan fakta. 

"Dalam pembuktian tidak ada halusinasi, tapi berdasarkan fakta," tegas Hibnu Nugroho,dalam program Breaking News Metro TV, Selasa (31/1/2023).

Jaksa telah melakukan pembuktian dengan berbagai fakta, dari fakta manual, scientific, hingga fakta berdasarkan saksi ahli. Sehingga, kata halusinasi yang diberikan kepada jaksa dinilai tidak cocok.

Di sisi lain, Hibnu menegaskan bahwa saling sindir dalam sidang replik dan duplik hal yang lumrah karena ingin mempengaruhi hakim. Hibnu juga mengatakan, sindiran yang dilemparkan pengacara terdakwa kepada jaksa masih dalam batas wajar. 

"Itu sah-sah saja, yang tidak boleh apabila sudah menyudutkan, dan mengandung sara," ucap Hibnu Nugroho.

Hibnu yakin hakim telah memiliki pandangan serta kesimpulan untuk para terdakwa. Sidang replik dan duplik hanya akan berpengaruh kecil untuk hakim.