Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita tanah dan bangunan milik tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa barat. Penyitaan ini merupakan rangkaian perkara dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di perumahan Pesona Kayangan, Kecamatan Sukma Jaya , Kota Depok, Jawa Barat. Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, Kejaksaan juga meyita satu Unit Mobil Merk Toyota type Kijang Innova dan satu Unit Mobil Merk Audi A6 serta satu unit Motor Kawasaki.
Penyitaan aset-aset milik tersangka itu diduga hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan para tersangka, telah merugikan keuangan negara seniai Rp17,7 miliar.