Tangerang: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di Tangerang. Penggerebekan ini dilakukan di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka berperan sebagai koki dan pencetak ekstasi. Dari pengakuan pelaku, mereka baru dua hari beroperasi.
"Baru dua hari, tapi sudah menghasilkan 50 ribu butir," kata Agus, Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.
Ia mengaku buru-buru melakukan penggerebekan agar barang haram yang dihasilkan tidak terlanjur banyak. Agus khawatir barang tersebut sudah sampai ke masyarakat.
"Kita mencegah jangan sampai ke pasar, makanya kita lakukan pengerebekan," ucap dia.
Penggerebekan ini dilakukan bersamaan di Semarang, Jawa Tengah. Kedua pabrik ini merupakan jaringan yang sama.
Penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informasi terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat pencetak ekstasi.
"Kalau kita mau lakukan penangkapan saat itu, kita enggak dapat apa-apa karena belum produksi. Akirnya kita ikutin terus dan lakukan penangkapan bersamaan dengan yang di Semarang," jelas Agus.