Revisi UU TNI Dinilai Akibat Koordinasi Buruk TNI-Kemenhan
N/A • 13 May 2023 11:12
Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih sebatas rencana yang digodok oleh tim khusus Mabes TNI. Penggodokan ini disebut anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membutuhkan waktu yang panjang hingga akhirnya dibahas di DPR bersama pemerintah dan harus melibatkan publik atau terbuka.
"Itu masih usulan dan masih digodok oleh tim di Mabes TNI. Prosesnya masih panjang salurannya ke panja pemerintah yang di dalamnya ada menhan, menkumham dan lainnya. Usulan itu belum tentu diterima di Kementerian Pertahanan karena prosedurnya akan ada dibentuk panja dari pihak pemerintah baru draf itu disempurnakan dan itulah yang dikirim ke DPR bersama amanat presiden jadi itu baru usulan dari TNI kepada panja pemerintah," ujar anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, Jumat (12/5/2023).
Panja nantinya akan menyempurnakan beleid tersebut jika memang diterima oleh pemerintah yang kemudian diserahkan ke DPR.
"Mari kita bahas mana yang klausul yang bermasalah. Saya siap untuk membahasnya bersama dan ini harus terbuka (pembahasan)" kata TB Hasanuddin.
Dalam beleid yang sedang dibahas di internal TNI tersebut Hasanuddin juga mengkritisi klausul tentang tupoksi TNI. Hal ini menjadi masalah pertahanan dan keamanan yang menentang UUD 1945 dan UU Pertahanan.
"Kalau tupoksi itu di bidang pertahanan dan keamanan memang seperti ABRI dulu. Bisa jadi menterinya bukan mentri pertahanan" ungkapnya.
Kedua sambung dia adanya usulan dari TNI soal anggaran yang tidak lagi diusulkan melalui menteri. Dalam UU TNI disebutkan anggaran TNI di bawah koordinasi Kemenhan.
"Mengapa di bawah koordinasi karena setiap kegiatan upaya dan operasi TNI bagian dari tugas pertahanan dan masalah pertahanan itu kebijakannya ada di menteri pertahanan sehingga janggal jika kemudian anggaran itu dilakukan langsung ke Kemenkeu," tegasnya.
Dia meminta TNI dan Kemenhan untuk memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi anggaran. Hal ini penting agar tidak terjadi pola pikir dan sikap sektoral yang kemudian merevisi undang-undang.
"Jadi ketika ada disharmonisasi ya lakukan saja jangan kemudian berpikir sektoral. Keduanya jangan berpikir sektoral. Sehingga jangan mengubah UU hanya karena kurang koordinasi. Misalnya Kemenhan kalau mau beli alutsista koordinasi dengan TNI," tandasnya.
(Firny Firlandini Budi)