Vonis Ringan 2 Terdakwa Kanjuruhan, Puaskah Para Korban?
16 March 2023 11:36
Belum hilang dari ingatan, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter bola. Dua terdakwa sudah dijatuhi vonis hakim. Namun, vonis dinilai terlalu rendah.
Peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, menjadi hari kelam bagi sepak bola Indonesia. Pertandingan antara Arema FC versus Persebaya berakhir dengan tragedi mengerikan yang menewaskan ratusan nyawa suporter bola.
Kepolisian lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka karena kelalaian yang mereka lakukan. Namun, perlu diingat baru lima dari mereka yang sudah menjalani sidang di kursi pesakitan. Satu orang lainnya masih menjadi tersangka, karena berkasnya belum lengkap untuk disidangkan.
Adapun peran terdakwa dan tersangka di tragedi Kanjuruhan ialah, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton, Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata.
Danki III Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan berperan yang memerintahkan anggota tembak gas air mata, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memerintahkan anggota tembak gas air mata, dan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita bertanggung jawab atas sertifikasi layak fungsi setiap stadion.
Dua terdakwa sudah dijatuhi vonis hakim. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dituntut enam tahun delapan bulan, namun vonis hakim hanya ada di satu tahun enam bulan. Sedangkan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dituntut enam tahun delapan bulan dan divonis hakim hanya satu tahun.
Harapan keluarga korban maupun korban dari tragedi Kanjuruhan untuk memperoleh keadilan agar mereka yang dianggap bertanggung jawab menerima ganjaran, justru dikecewakan dengan vonis ringan hakim terhadap terdakwa Kanjuruhan yang sudah disidangkan pekan lalu.
Persidangan terhadap tiga terdakwa dari anggota Polri kembali berlanjut, Kamis (16/3/2023). Babak akhir persidangan ialah menunggu vonis hakim, karena sebelumnya ketiga polisi ini sudah menjalani sidang tuntutan.
Kekecewaan terhadap tuntutan, terlebih vonis hakim sudah disampaikan berbagai pihak. Satu di antaranya adalah Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Imam Hidayat. Ia menyebut, bahwa tidak ada keseriusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Maka ia mengusulkan untuk membebaskan semua terdakwa dan fokus ke model laporan B tentang Pasal 338 maupun 240.