NEWSTICKER

Hari Ini, Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik

N/A • 30 January 2023 10:12

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani persidangan dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa. Putri dan Richard rencananya akan dihadirkan langsung di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa sudah membacakan pledoi mereka atas tuntutan dari jaksa. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun, sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sejumlah pembelaan sudah disampaikan. Putri menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki niat untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Putri juga mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.

Sementara Richard Eliezer dalam pledoinya menyampaikan bagaimana dirinya melakukan perintah dari Ferdy Sambo yang tidak bisa ditolak pada saat itu. Eliezer merasa dirinya dijadikan alat, bukan sebagai pelaku utama penembakan tersebut..
(Devi Amelia)
';