Pemerintah Arab Saudi mengubah aturan masa berlaku visa bagi jemaah umrah Indonesia. Dari masa berlaku 30 hari menjadi 90 hari. Selain itu, Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan beberapa kemudahan bagi rakyat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan beberapa kemudahan seperti bebas syarat kesehatan, visa bisa digunakan ke kunjungan wilayah selain Mekah dan Madinah, tidak ada batasan umur dan pemerintah Arab Saudi memberikan kuota untuk jemaah sebanyak-banyaknya.
"Ibadah umrah tidak ada ketentuan batasan umur, yang penting sehat. Berkaitan dengan kuota, Saudi tidak memberikan batasan, bahkan diminta jemaah sebanyak-banyaknya" ujar ariffin.
Nur Arifin juga dengan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan DPR berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.