3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
24 February 2023 00:14
SHARE NOW
Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa anggota polisi ini kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah ini, ketiga terdakwa yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyebut, ketiga terdakwa terbukti melaggar dan melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Hal yang meringankan terdakwa, karena para terdakwa melaksanakan perintah jabatan dalam proses pengamanan pertandingan sepak bola.