Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya pantas bebas dari tindak pidana narkoba. Pasalnya, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti membatalkan penjualan narkoba.
"Kalau kemudian tetap dilakukan penjualan narkoba beberapa hari kemudian maka si A yang memberi perintah di awal, kemudian ditarik, dalam hal ini Teddy Minahasa, bebas dari tindak pidana," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia juga mengatakan saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa, Eva Achjani Zulfa, tidak mengerti soal Undang-Undang ITE. Menurut Hotman, kesaksian Eva di sidang Teddy Minahasa, tidak memenuhi syarat sebagai ahli. Padahal, Teddy Minahasa didakwa karena pesan WhatsApp. Namun, saksi ahli tidak paham soal pembuktian chatting.