Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Berstatus 'Pelaku' dalam Kasus Penganiayaan David
3 March 2023 09:40
SHARE NOW
Ditrekrimum Polda Metro Jaya menetapkan AG, pacar Mario Dandy, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau 'pelaku' dalam kasus penganiyaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor,Kamis (2/3/2023).
Usia AG yang masih di bawah umur, tidak dilabeli dengan istilah 'tersangka', melainkan 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau 'pelaku'. Polda Metro Jaya mengungkapkan pemeriksaan terhadap AG cenderung lambat karena harus melibatkan pihak pihak tertentu untuk menjamin hak-hak anak, baik itu anak korban dan anak saksi agar dapat terpenuhi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi mengatakan meski ada perubahan status terhadap AG, pihak kepolisian akan memberikan perlakukan khusus terhadap AG, sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.