Buron Penyelundup 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
1 February 2023 00:03
SHARE NOW
Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan satu orang buron atas nama Akbar Antoni. Ia adalah tersangka kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Aceh yang melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam.
Diretur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan menyampaikan, penangkapan dilakukan usai diterbitkan red notice atas nama Akbar Antoni. Berkat kerjasama dan komunikasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polis Diraja Malaysia (PRDM) tersangka berhasil dipulangkan pada 26 Januari lalu.
Brigjen Krisno menjelaskan, tersangka telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur darat. Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia.
Sebanyak 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu ikut dimusnahkan Polri. Barang bukti itu disita dari dua kasus di Karawang dan Pantai Cermin Serdang yang diduga satu afiliasi dengan total 13 orang tersangka.