Pembahasan RUU Perampasan Aset Diminta Fokus pada Aspek Hukum
N/A • 8 May 2023 17:56
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seyogianya hadir untuk memberi kepastian hukum. Diskusi soal RUU tersebut diharapkan tidak dipolitisasi.
"Komisi III DPR berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana berfokus pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Senin (8/5/2023).
Taufik mengkonfirmasi, RUU Perampasan Aset soal tindak pidana telah dikirim Presiden Joko Widodo ke DPR. RUU itu sampai ke tangan DPR, Kamis (4/5/2023).
Politikus Partai NasDem itu menyinggung narasi yang muncul di publik selama ini soal RUU Perampasan Aset. Narasi itu menyebut seolah-olah DPR menghambat atau menolak RUU tersebut.
"Sementara kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR," ujar Taufik.
Taufik berharap, pembahasan RUU itu perlu dilakukan dengan hati-hati supaya tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR, Kamis (4/5/2023).
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023, dikutip Medcom.id, Senin (8/5/2023).
(Siti Nor Sholikhah)