Polisi Ungkap Perdagangan Bayi via Online Berkedok Yayasan
N/A • 21 July 2022 16:58
SHARE NOW
Kasus jual beli bayi secara online marak terjadi dengan pemicunya anatara lain faktor ekonomi dan yayasan penitipan anak. hal ini tidak dapat dibenarkan karena sudah tertulis dalam undang-undang perlindungan anak pada pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana dan denda.
Beberapa aturan dan prosedur adopsi anak yang benar diatur dalam PP nomor 54/2007. Bagi masyarakat yang menemui kasus serupa harap segera melaporkan ke pihak berwajib agar perdagangan bayi dapat dicegah.