Hari Kedua Perluasan Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Hanya Kena Sanksi Tegur
7 June 2022 17:44
SHARE NOW
Perluasan sistem ganjil genap yang sebelumnya 13 ruas jalan menjadi 26 ruas jalan mulai diberlakukan sejak Senin (6/6/2022) kemarin. Ada ratusan pengendara yang ditegur petugas lapangan. Lalu bagaimana dengan hari ini?
Dua hari pemberlakuan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan pihak dari Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan teguran sebanyak 218 teguran kepada pengendara yang melintas di 13 ruas tambahan. Mereka tidak diberikan sanksi namun hanya diberikan teguran karena sistem teguran ini masih akan diberlakukan mulai dari tanggal 6-12 Juni 2022.
Mulai dari tanggal 13 Juni 2022, para pengendara yang masih melintas di jalur ganjil genap dan tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan dan juga plat kendaraan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan, baik sanksi manual oleh petugas yang ada di lapangan maupun dengan dilakukan dengan sistem e-tilang melalui kamera CCTV yang tersebar di 12 titik pemberlakuan sistem ganjil genap.