Kementerian ESDM Percepat Penyesuaian Royalti Timah di Bangka Belitung
N/A • 21 March 2023 14:03
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengurus percepatan penyesuaian tarif timah menjadi berjenjang. Ridwan menjelaskan, hal tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo, untuk segera menindak lanjut pemanfaatan timah dalam mendorong dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah.
"Saya sudah sempat lapor Presiden. Oktober lalu presiden mengarahkan untuk memproses itu (royalti timah) akan membawakan kebaikan untuk meningkatkan dana bagi hasil untuk daerah," kata Ridwan, Selasa (21/3/2023)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian ESDM, pemerintah menerapkan tarif royalti timah flat 3%.
Saat ini melalui Kementerian ESDM berencana mengubah skema tarif royalti menjadi berjenjang sesuai dengan harga pasar timah. Jika mengacu pada harga rata-rata timah murni batangan 2015-2022 sebesar US$ 22.693 per ton.
Penataan izin usaha pertambangan (IUP) khususnya di wilayah Laut Belitung kini berbenturan dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 mengenai rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) Bangka Belitung 2020-2040.
Peraturan itu menyebut, beberapa wilayah seperti Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan memiliki izin untuk aktivitas tambang laut. Sedangkan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang menjadi tempat IUP tidak tertulis didalam RZWP3K.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan meminta untuk mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat dan tidak perlu dipermasalahkan. Ridwan menambahkan bahwa perda tersebut membolehkan aktivitas penambangan bagi yang sudah memiliki izin sebelum aturan diterbitkan.
"Tapi memang ada pengecualian untuk yang sudah keluar izinnya dulu, jadi untuk PT Timah sudah keluar dulu IUP-nya. Jangan ada konflik antara kita lah. Harus ada asas manfaatnya," tambah Ridwan.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada PT Timah Tbk untuk menggarap laut Bangka Belitung. Provinsi Bangka Belitung memiliki potensi cadangan timah besar di Indonesia.
Setidaknya produksi timah sepanjang 2022 naik menjadi 52.893 ton atau 82% year on year 34 ribu ton di 2021.
(Nopita Dewi)