KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura, Papua usai pelariannya selama 7 bulan hingga sempat kabur ke Papua Nugini.
Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebut, tim KPK berkerja sama dengan Polda Papua mendatangi tempat salah satu rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka RHP di wilayah Jayapura. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.
Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya, RHP Bupati Mamberamo Tengah 2013-2028 dan 2018-2023, SP Direktur Utama PT BKR, JPP Direktu PT BAP, serta MT Direktur PT SSM.
Firli Bahuri menyebut ketiga tersangka, SP, JPP dan MT telah dilakukan upaya penegakan hukum. Putusan pengadilannya akan segera dieksekusi atas pelaksanaan tugas pokok KPK, sesuai dengan Pasal 6 Huruf m tentang KPK melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.