Berkas perkara penganiayaan asisten rumah tangga berinisial YA oleh oknum polisi berinisial BA dan istrinya LE dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Bengkulu untuk segera disidangkan. Untuk sementara waktu kedua tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu dan akan dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu pada Kamis (8/9/2022).
Diketahui pada Juni 2022 yang lalu kasus penganiayaan ART berinisial YA ini sempat viral di media sosial. Korban YA mengaku dianiaya kedua tersangka seperti dipukul, dan disiram air panas, serta tidak pernah menerima gajinya sebagai ART.