NEWSTICKER

Cegah PMK, Hewan Ternak Masuk Jakarta Harus Karantina 14 Hari

N/A • 10 June 2022 16:59

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi PMK jelang hari Raya Idul Adha. Setiap hewan peternak yang masuk ke Jakarta wajib di karantina selama 14 hari. 

Pemprov DKI juga akan menetapkan lokasi penjualan hewan kurban selama Idul Adha mendatang. Tujuannya agar Pemprov dapat melakukan pemantauan langsung kondisi setiap hewan kurban yang di jual. Dinas KPKP DKI Jakarta memproyeksikan kebutuhan hewan kurban sepanjang 2021-2022 mencapai 65ribu ekor.

Kabid Peternak Dinas KPKP DKI Jakarta, Rismiati menjelaskan bahwa untuk pelaku usaha yang ingin menerima hewan ternak dari luar Jakarta harus melakukan karantina selama 14 hari. Rismiati juga menjelaskan, para peternak bisa mendaftarkan lokasinya untuk menjadi fasilitas karantina. 

Dalam hal ini pemprov DKI jakarta telah bekerja sama dengan pihak ketika terkait dengan lahan untuk yang bisa digunakan dengan tempat karantina. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)