Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2023
N/A • 27 March 2023 16:32
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023. SE tersebut akan ditandatangani pada Selasa, (28/3/2023).
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR," kata Ida Fauziyah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Ida menyebut usai mendatangani SE tersebut, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB. Salah satu yang tercantum dalam aturan itu mengenai waktu maksimal dalam mencairkan THR.
Berkaca pada tahun sebelumnya, perusahaan wajib membayar THR maksimal seminggu atau H-7 sebelum lebaran. Namun, soal sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR tidak diatur dalam SE.
Pihaknya juga membuka posko Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pembayaran THR. Posko itu bertujuan untuk mengadukan perusahaan yang telat membayar THR.
(Silvana Febriari)