Kuasa Hukum Soimah menyatakan batal melaporkan dugaan pemalsuan surat kematian Albar Mahdi ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Soimah memilih mediasi. Kesalahpahaman antara pihak keluarga dengan pihak Ponpes Gontor menjadi alasan pembatalan laporan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Soimah, Titis Rahmawati usai berkunjung ke Ponpes Gontor, Kamis (15/9/2022).
"Kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu kesalahpahaman antara pihak keluarga dengan pihak ponpes. Selanjutnya, kita akan mengedepankan jalur mediasi," kata Titis Rahmawati, Ponorogo, Kamis (15/9/2022).
Sementara dengan surat kematian Albar Mahdi yang semula diduga dipalsukan, Titis mengatakan bahwa dokter yang menangani jenazah tidak melakukan visum apapun karena perkara tersebut awalnya tidak akan dibawa ke ranah hukum. Titis menyebutkan bahwa surat kematian itu dibuat untuk perjalanan jenazah ke Palembang sehingga tidak ada maksud rumah sakit untuk memanipulasi surat kematian.