NEWSTICKER

Aturan Baru, Boleh Ujian SIM Ulang di Hari yang Sama

N/A • 4 November 2022 17:49

Kapolri resmi mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan surat izin mengemudi (SIM), yakni memberi kesempatan pengulangan ujian di hari yang sama, apabila tidak lulus tes pembuatan SIM. 

Materi yang diujikan untuk SIM A sudah diatur lebih rinci dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, yakni menjalankan kendaraan dengan maju dan mundur, jalan zigzag maju mundur, praktik paralel, parkir mundur, serta berhenti di tanjakan dan turunan.

Namun, yang membuat peserta gagal ujian SIM A adalah menyentuh atau menjatuhkan patok, tidak masuk area parkir, mesin mati, mundur saat menanjak dan laju mobil tidak stabil.

Sementara itu, uji praktik untuk SIM C adalah maju lurus, zigzag maju mundur, ujian untuk membentuk angka delapan, putar balik, dan refleks untuk menghindar. Adapun yang membuat peserta gagal dalam ujian ini, yakni menjatuhkan patok, kaki turun, salah atau keluar jalur, berhenti melewati garis dan kecepatan motor yang tidak stabil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)