MK Diminta Batalkan Ketentuan Pemeriksaan Kejiwaan dalam Seleksi Panwaslu
N/A • 8 May 2023 17:08
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf C dan huruf D serta Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (8/5/2023).
Dalam uji materiil tersebut, Suryadin selaku Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya. Ia menambahkan, norma dalam pasal pemeriksaan kejiwaan dalam seleksi Panwaslu dibatalkan.
Suryadin mengatakan, pasal tersebut harus dibatalkan lantaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Terdapat norma yang tidak berkesesuaian dengan tidak memuat ‘berdomisili di daerah kecamatan’. Dengan demikian, tampak jelas kerugian karena ketidakjelasan norma sehingga Pemohon sebagai putra daerah tidak diakomodir oleh tim seleksi panwascam sebagai calon anggota di mana tempat Pemohon berdomisili,” jelas Suryadin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Senin (8/5/2023).
Suryadin mengatakan, perbaikan permohonan yang telah dilakukannya, di antaranya memperbaiki kerugian konstitusional yang diderita Pemohon atas berlakunya ketentuan seleksi anggota Panwaslu dalam UU Pemilu.
Ia menyebut, sebagai calon anggota Panwaslu dengan adanya ketentuan norma pada UU Pemilu mengakibatkan terjadinya Pemilu yang tidak berintegritas karena kurangnya pengawasan.
"Artinya, hak partisipasi dalam pengawasan langsung untuk menyelenggarakan pemilu Pemohon terlanggar dengan adanya ketentuan tersebut," imbuhnya.
Diketahui, pada sidang pendahuluan pada Selasa (11/4), Pemohon mendalilkan dirinya pernah mengikuti beberapa kali seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di antaranya pada 2017 dan 2022.
Pada September 2022 lalu, Pemohon mengikuti seleksi untuk menjadi calon anggota Bawaslu dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara sehingga dinyatakan sebagai calon pengganti antar-waktu.
Persoalan yang dipertanyakan pemohon adalah surat keterangan khusus sehat rohani dari dokter kejiwaan yang dipersyaratkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bagi seluruh peserta seleksi. Sedangkan pada saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Dompu tidak terdapat persyaratan demikian.
(Siti Nor Sholikhah)