Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya AG (15). Hasilnya, polisi menemukan beberapa unsur pidana tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi. Selain itu, telah dilakukan proses penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan mendapatkan beberapa bukti digital.
Nantinya, penyidik akan kembali memeriksa beberapa saksi serta melakukan penyesuaian alat bukti terkait kasus pencabulan tersebut.
Jika terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka Mario Dandy terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.