Sidang Lanjutan Kasus Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 2 Saksi
20 February 2023 13:54
SHARE NOW
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua saksi tersebut yakni Janto Situmorang yang merupakan anggota Polres Muara Baru dan dihadirkan sebagai saksi mahkota, lalu saksi kedua adalah Muhammad Nasir seorang nelayan dan informan pembeli.
Janto Situmorang merupakan pihak yang bertransaksi dan juga menyalurkan narkoba kepada konsuman. Dalam persidangan, Janto mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Karsanto yang merupakan anak buah Teddy Minahasa untuk segera mencari konsumen narkoba.
Lalu, peran dari saksi Nasir adalah membantu Janto mencari konsumen narkoba dan melakukan pengiriman uang hasil transaksi pembelian narkoba ke rekening atas nama Luthfi yang merupakan teman dari Janto.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini justru meringankan kliennya. Hal ini terjadi karena dalam keterangan para saksi tidak ada hal yang menunjukkan keterlibatan dari Teddy Minahasa terhadap kasus bisnis narkoba ini.