DPR Pastikan RUU PPRT Tak Tumpang Tindih dengan Aturan Lain
N/A • 16 May 2023 17:02
DPR memastikan bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara tuntas. Beleid itu juga dipastikan tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain.
"Komitmennya ya kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian ada menimbulkan kontroversi dan tumpang tindih dengan undang-undang lain," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/5/2023).
Puan mengatakan RUU tersebut akan diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU PPRT sejatinya resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
"Masih dalam pembahasan di Baleg. Ya kita tunggu bagaimana pembahasannya," ucap Puan.
Pemerintah disebut telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT. Diharapkan, proses penggodokan bakal beleid tersebut bisa segera dilakukan.
"Sehingga dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa, (16/5/2023).
RUU PPRT disebut memuat substansi baru sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Di antaranya, hak atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain.
"RUU ini (PPRT) juga membuat sisi perlindungan kepada pemberi kerja," ungkap dia.
(Firny Firlandini Budi)