3 Penyebar Konten Asusila di Medsos Ditangkap
14 March 2023 17:43
Praktik konten porno aksi yang disiarkan langsung melalui media sosial. Para tersangka terdiri dari dua wanita yang berperan sebagai pelaku dan seorang pria yang berperan sebagai agen.
Tersangka yang masing-masing berinisial PP, LS dan DSP ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat di tiga tempat berbeda. Yakni di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Pulo Gadung Jakarta Timur.
Barang bukti yang disita dari tiga tersangka adalah pakaian yang dikenakan saat siaran langsung dan sejumlah peralatan lainnya sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Anti Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menggelar patroli cyber di sejumlah aplikasi media sosial.