NEWSTICKER

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi

N/A • 22 March 2023 10:36

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Nyepi untuk 1.446 narapidana beragama Hindu di Indonesia, Rabu (22/3/2023). 

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

Remisi merupakan hak narapidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Sebanyak 1.018 narapidana penerima remisi ada di Bali, 82 di Kalimantan Tengah, 69 di Nusa Tenggara Barat, 64 di Sumatera Utara dan 43 di Sulawesi Selatan. 

Rika Aprianti berharap, pemotongan masa tahanan ini bisa membuat para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," kata Rika. 

Remisi ini juga bisa menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp705 juta. Pemotongan masa tahanan merupakan solusi pengurangan kelebihan kapasitas. 

Sementara itu, dari ribuan narapidana yang mendapat remisi, tiga di antaranya langsung bebas dari penjara. 
(Luthfia Maharani Trianti)