Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu, PN Jakpus: Ada Perbuatan Melawan Hukum
3 March 2023 11:19
SHARE NOW
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU RI selaku tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Konsekuensinya, pelaksanaan pemungutan suara pemilu mundur ke Juli 2025.
Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, perkara itu didasari adanya laporan perbuatan yang melawan hukum.
"Ada perbuatan melawan hukum yang dikemukakan oleh Partai Prima sehingga majelis hakim menyatakan bahwa itu boleh diperiksa di pengadilan ini," kata Zulkifli Atjo.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Komisi Pemilihan Umum secara tegas akan melakukan banding. Menurut KPU, putusan ini tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu.
Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Prima tidak lolos verifikasi. Atas putusan itulah partai ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Partai Prima menyebut telah dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.