Setelah mencabut larangan eksport CPO, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Pencabutan subsidi ini akan berlanku efektif mulai 31 Mei 2022.
Lantas apa strategi pemerintah untuk memastikan agar harga jual minyak goreng curah dapat stabil Rp14 ribu/liter sehingga dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan UMKM?
Ada dua langkah yang Kementerian Perdagangan RI siapkan. Pertama menegaskan aturan domestic market obligation (DMO) untuk produsen CPO dan minyak goreng di dalam negeri. Produsen diwajibkan memprioritaskan kebutuhan pasar dalam negeri sebelum mengekspor produknya.
Cara ke dua adalah program Minyak Goreng Rakyat. Setiap harinya akan dipasok 200 liter minyak goreng curah di tiap titik penjualan di sekitar pemukiman padat. Pembeliannya harus melalui aplikasi ID Food dan dibatasi hanya 2 liter/hari untuk setiap nomor KTP yang telah terdata sebelumnya.
Dua kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag 30/2022 dan Permendag 33/2022. Melalui kedua aturan itu, pemerintah berusaha memastikan ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau.