NEWSTICKER

Mantan Wakapolri Oegroseno: Tindakan Hendra Cs Melanggar Kode Etik Profesi, Bukan Obstruction of Justice

3 February 2023 20:16

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai Hendra Kurniawan cs tidak bisa disebut sebagai terdakwa obstruction of justice, karena yang dilakukan mereka adalah pelanggaran profesi. Dengan status obstruction of justice kepada Hendra Kurniawan cs bisa merusak citra polri. 

"Hendra Kurniawan Cs itu adalah peristiwa pasca-pembunuhan yang kemungkinan ada kesalahan pada saat olah TKP. Itu merupakan pelanggaran profesi, tidak bisa dikaitkan dengan obstruction of justice yang murni. Obstruction of justice yang murni itu menghilangkan baju, menghilangkan senjata, dan menghilangkan bukti-bukti ," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Jumat (3/2/2023).

Ia juga mengungkap bahwa kasus pidana pembunuhan Brigadir J adanya dua kasus yang berbeda. Antara lain yakni kasus pidana pembunuhan dan kasus pelanggaran profesi. Sementara yang dipidana akibat pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun yang dipidana akibat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga menilai jika hakim mempunyai alasan untuk menghapus status terdakwa, karena perintah jabatan. Maka, seharusnya para terdakwa obstruction of justice harus dilepaskan.

Sebelumnya, sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J masuk babak nota pembelaan. Sidang digelar di dua ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2023).