Metrotvnews.com: Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menghukum PT Nindya Karya (Persero) membayar denda Rp900 juta. Perusahaan pelat merah itu terbukti terlibat korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
Majelis hakim menilai PT Nindya Karya mendapatkan Rp44,68 miliar secara tidak sah. Dan, semua uang itu harus dikembalikan kepada negara.
Tak hanya PT Nindya Karya, majelis hakim juga menghukum PT Tuah Sejati mengembalikan semua keuntungan dari proyek itu. Jumlahnya Rp49,9 miliar.
Majelis hakim memberikan tanggat satu bulan kepada kedua perusahaan untuk melunasi uang denda. Bila tak menyanggupi, maka harta benda perusahaan akan disita dan dilelang.