Tersangka Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ di Makassar Dilimpahkan ke Kejari
27 January 2023 05:11
SHARE NOW
Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka kasus tragedi pembunuhan anak dengan modus menjual organ tubuh. Selanjutnya, tersangka AD (17) akan menjalani masa penahanan 10 hari.
Diketahui, AD bersama Andi Faisal (18) membunuh korban Fadli Sadewa karena tergiur menjual organ tubuh korban setelah membaca konten jual beli organ dari mesin pencari Yandex buatan Rusia.
Dalam proses penyerahan pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, penyidik Polrestabes Kota Makassar tidak hanya menyerahkan tersangka AD. Namun, juga menyerahkan barang bukti diantaranya kursi, yang dinilai berkaitan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sementara itu, untuk berkas perkara satu tersangka lainnya yakni, Andi Faisal berkas perkaranya masih dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Makassar.