Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Patra M Zen berharap tidak ada pernyataan yang menyudutkan korban yang dalam kasus ini adalah Istri Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) sore. Patra juga menegaskan pembuktian kekerasan seksual tidak dibebankan kepada korban.
Sebab dalam Undang-Undang Tindak Pidana. Kekerasan Seksual, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lain sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada klien kami, bukan!" tegas Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Patra M Zen.
Tim Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, saat ini fokus pada laporan kekerasan seksual serta kondisi psikis istri Ferdy Sambo yang masih terguncang. Patra menyayangkan kondisi yang seolah-olah menyudutkan istri Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.