Kejaksaan Agung akan mengawasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengawasan meliputi migitasi risiko maupun pendampingan hukum agar pengelolaan dana haji akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen Kejaksaan Agung mengawasi dana haji tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan BPKH yang ditandatangani oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.
Pengawasan dana haji perlu dilakukan karena besarnya dana haji dikelola sehingga berpotensi disalahgunakan dan terjadi penyimpangan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan pengawasan terhadap BPKH merupakan bentuk mitigasi risiko, mengingat BPKH banyak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan investasi dalam mengelola dana haji.