NEWSTICKER

Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Demokrat Pertanyakan Kewenangan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2023 16:03

Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun. Kewenangan MK dipertanyakan.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?," kata Benny melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023

Benny menuturkan pengaturan terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembentukan undang-undang (UU). Kewenangan MK yang melampaui pembentuk UU itu dinilai karena telah disusupi politik.

"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!," ujar Benny.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(Gervin Nathaniel Purba)
';