Polres Garut, Jawa Barat, menggerebek sindikat judi online, di kawasan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Sebanyak tujuh orang yang ditangkap di antaranya merupakan pedagang sayur yang berperan sebagai bandar aplikasi judi online.
Tujuh orang yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut. Diketahui aplikasi judi online yang dikendalikan oleh pelaku ada yang sudah berjalan selama satu tahun.
Dalam prosesnya setiap pemasang menitipkan uang tunai kepada bandar untuk dipasangkan di aplikasi judi, kemudian dimonitor melalui aplikasi.
"Jadi untuk secara keseluruhan bahwa aplikasi yang dioperasionalkan ini adalah aplikasi togel jenis sidney, macau, hongkong," ucap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Atas perbuatannya dua bandar diancam sepuluh tahun penjara, sementara pemasang masing-masing terancam empat tahun penjara.