Kementerian Dalam Negeri menerima usulan DPRD DKI Jakarta tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam masa sebulan ini, pihaknya tengah mengkaji bersama tim penilai akhir yang dipimpin Presiden Jokowi untuk memutuskan satu nama yang akan menduduki penjabat Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies Basedan selesai pada 16 Oktober 2022.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga memastikan proses pemilihan penjabat gubernur mencakup berbagai pertimbangan, baik syarat administrasi maupun rekam jejak para calon. Kemendagri mengklaim proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak mempersoalkan siapa pun penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti dirinya setelah lengser nanti. Namun Anies berharap, Pj Gubernur DKI dapat menjalankan tugasnya dengan kebijakan dan aturan yang berlaku saat ini, serta paham dengan sistem yang telah berjalan.
Sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta memutuskan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mereka yakni Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan, Sekda DKI Jakarta, Marulah Matali serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin.