Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana pelaku pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum mengeksekusi mati karena masih menunggu upaya hukum Herry Wirawan.
Hukuman mati terhadap Herry berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah agung menolak kasasinya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap, eksekusi belum dilaksanakan mengingat masih ada hak-hak dari terdakwa.
Terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali), grasi, atau amnesti. Kejasaan Tinggi Jawa Barat juga belum menerima salinan dari Mahkamah Agung terkait dengan penolakan kasasi Herry Wirawan.