NEWSTICKER

Aturan Baru KTP, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata?

N/A • 25 May 2022 06:15

Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait pemberian nama pada anak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa nama anak setidaknya ada dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi anak.

Permendagri Nomor 73/2022 ini berlaku sejak April 2022 dan tidak berlaku surut. Sehingga bagi orang-orang yang sudah tercatat sebelum 21 April tidak terpengaruh dengan aturan anyar tersebut.
(Anggie Meidyana)