Kejari Bali Tetapkan 2 Tersangka WNA soal Kepemilikan KTP Indonesia
15 March 2023 20:03
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua WNA, yakni asal Suriah berinisial MZN dan asal Ukraina berinisial WN, sebagai tersangka kepemilikan KTP Bali ilegal.
Jaksa penyidik menemukan bukti adanya tindak penyuapan dalam penerbitan KTP tersebut. Penyuapan diberikan WNA kepada penyelenggara negara, yakni Kepala Dusun Sekar Kangin Sidakarya berinisial IWS dan honorer Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS. Suap dilakukan melalui perantara seorang warga sipil berinisial NKM.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan tim pengawasan orang asing (Timpora) Bali, di kawasan Pemogan Denpasar, 15 Februari lalu. Petugas mendapati dan mencurigai dua WNA yang memiliki KTP Bali.
Kini, lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh kegiatan itu melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.