Polda Jateng: Polda Jateng dan Polres Pemalang membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah korban hingga 447 orang. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing yang melibatkan anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
Ahmad mengatakan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial AI, (35), selaku Direktur Utama perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Ahmad, Rabu, 7 Juni 2023.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
“Dari 447 korban, tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” ucap Ahmad.
Ia mengatakan tersangka AI dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider Pasal 84 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ahmad.