NEWSTICKER

AG Kekasih Mario Dandy Jalani Diversi di PN Jakarta Selatan

N/A • 29 March 2023 11:25

Musyawarah diversi perkara kekasih Mario Dandy, yakni AG mengenai kasus penganiayaan David Ozora digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Sidang digelar tertutup pada pukul 10.00 WIB .

AG tiba di PN Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. Kekasih Mario Dandy itu diantar langsung menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.

Persidangan AG dipercepat karena menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga awak media tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. 

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. 
(Silvana Febriari)