Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E pada Sabtu (13/8/2022). Putusan itu ditetapkan usai tim LPSK memeriksa Bharada E.
Seusai tim LPSK melakukan penilaian, mereka memutuskan untuk memberikan Bharada E perlindungan darurat.
"Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
Ada enam program perlindungan darurat untuk Bharada E, mulai dari keamanan hingga konseling oleh rohaniawan. Pada Senin(8/8/2022) lalu, Bharada E melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan menyatakan bersedia menjadi justice collabolator.